Suara.com - Satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu, AD (38), bersama dua orang anaknya, AS (18) dan WA (15) mendekam di sel tahanan Polres Batanghari setelah ditangkap karena melakukan hubungan sedarah. Namun polisi menangkap berlatar kasus aborsi.
WA ditangkap karena diduga melakukam aborsi terhadap bayi yang dikandungnya. Sementara itu AD, ikut diamankan karena diduga turut serta dalam perbuatan pidana yang dilakukan anaknya.
Sementara itu AS, merupakan orang yang telah menghamili WA, yang tidak lain adalah adik kandungnya. Atas perbuatannya, AS juga diamankan guna proses lebih lanjut.
Selain sanksi pidana, AS dan WA juga akan mendapatkan sanksi sosial karena telah melakukan hubungan inses atau sedarah. Keduanya pun akan diusir dari desa.
Baca Juga: Heboh Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adik, Pelaku di Bawah Umur
Kepala Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Damanhuri mengatakan, pihak keluarga pelaku tidak menerima mereka lagi. Bahkan pihak keluarga sebelumnya juha menolak jasad bayi yang digugurkan WA dimakamkan di Desa Pulau.
"Dari pihak keluarga tidak menerima lagi mereka di sini. Mereka juga tidak menerima jasad bayi tersebut dimakamkan di Desa Pulau," kata Damanhuri saat dikonfirmasi via ponselnya.
Lebih lanjut Damanhuri mengatakan, para pelaku juga akan diusir dari desa. Ini sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam musyawarah antara lembaga adat, perangkat desa, dan warga.
"Tahun lalu sudah ada (disepakati, red) aturannya. Bahwasanya jika ada kejadian seperti ini akan diusir dari desa, tidak boleh lagi tinggal di sini," pungkas Damanhuri.
Berita ini kali pertama diterbitkan metrojambi.com dengan judul "Kakak Beradik Pelaku Inses akan Diusir dari Desa"
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Mayoritas dari Hubungan Sedarah