Suara.com - Kelewatan, begitulah tingkah seorang ibu muda berinsial IMS. Perempuan 33 tahun itu kedapatan menjajakan sejumlah perempuan kepada lelaki 'hidung belang' saat bulan Ramadan. Ia ditangkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus prostitusi.
Dari penyidikan kasus ini, IMS diduga berperan sebagai muncikari yang memiliki 'koleksi' sejumlah perempuan pekerja seks.
"Peran yang bersangkutan (IMS) memperdagangkan wanita," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Kamis (7/6/2018).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari sebuah laporan yang menyebut ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan IMS. Atas laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantas melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap kasus tersebut, ada anggota yang bertugas menyamar sebagai pelanggan atau pura-pura sebagai lelaki hidung belang.
"Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita," ucap Eko.
Dalam menjalankan bisnis 'esek-esek'nya, IMS mematok tarif lumayang tinggi. Nilainya mencapai jutaan rupiah.
IMS akhirnya bisa ditangkap saat tengah mengantar dua orang wanita diduga pekerja seks, berinisial UHK dan APL ke salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (5/6/2018) malam.
"Setelah wanita tersebut dikirimkan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku (IMS)," ujar Eko.
Dari tangan IMS, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,7 juta, dua telepon genggam, satu lembar bukti transfer rekening bank milik IMS. Kemudian ada barang bukti lain berupa dua buah celana dalam wanita, dua buah bra dan kunci kamar hotel.
Atas ulahnya itu, IMS kini meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dijerat
Pasal 506 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).