Atas ulahnya itu, IMS kini meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dijerat
Pasal 506 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Nekat Jajakan Perempuan Saat Ramadan, Ibu Muda Diciduk Polisi
Kamis, 07 Juni 2018 | 10:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ribuan Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok Tak Dukung RK-Suswono, Ini Alasannya
15 November 2024 | 13:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI