Agus Supriatna: Pembelian Helikopter AW TNI AU Tak Bermasalah

Kamis, 07 Juni 2018 | 00:20 WIB
Agus Supriatna: Pembelian Helikopter AW TNI AU Tak Bermasalah
Penyidik KPK dan tim independen melakukan pmeriksaan fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di salah satu hanggar Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (24/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengatakan pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU tidak bermasalah. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN).

"Saya ingin sampaikan masalah helikopter AW-101. Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini. Karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu nggak UU APBN. Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Pada hari ini, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Menurut Agus, aturan kedua yang perlu diperhatikan terkait pembelian helikopter tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Dia mengatakan, jika mengerti dengan isi peraturan Menteri tersebut, maka pembelian helikopter tidak mengalami permasalahan.

"Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23, itu peraturan Panglima loh nomor 23 Tahun 2012, kalau memang betul tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," katanya.

Agus mengatakan untuk menyelesaikan persoalan pembelian Helikopter AW-101 dapat dilakukan dengan berdialog.

"Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama, dimana sebetulnya masalahnya ini. Begitu, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," tegas Agus.

Dia juga mempersoalkan kasus tersebut mulai diusut ketika dirinya sudah tidak lagi menjadi KSAU.

"Tetapi saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW 101. Tapi setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," tutup Agus.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI