Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mempertanyakan klaim sepihak pengacara Habib Rizieq Shihab.
Kapitra Ampera, pengacara Rizieq, mengatakan penyidikan kasus 'chat mesum' kliennya sudah dihentikan penyidik Polisi.
"Saya baru dengar. Kalau bisa kasih saya fotokopi SP3-nya (surat penghentian penyidikan perkara)," ujar Ngabalin seusai menghadiri acara di Patra Jasa Office Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Politikus Partai Golkar ini tidak memercayai kalau kasus yang sudah sekian lama bergulir tersebut dihentikan begitu saja.
Baca Juga: Perjuangan Tahanan Narkoba Nikahi Pacar di Musala Polsek
Sebelumnya, Kapitra mengatakan polisi telah menghentikan kasus pornografi yang menjerat Rizieq sebagai tersangka. Pernyataan Kapitra itu disampaikan melalui pesan elektronik Whatsapp.
"Kasus chat (porno) sudah di SP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan.
Kapitra bahkan mengklaim, penghentian kasus mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," ucap Kapitra.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri belum membenarkan kasus dugaan pornografi yang melibatkan Rizieq sudah dihentikan, atau SP3.
Baca Juga: Kasus Pelecehan, Menteri Yohana Dorong Via Vallen Lapor Polisi
Wakapolri Komjen Syafruddin mengakui belum tahu kasus telah dihentikan penyelidikannya. Dia hanya mengakui, polisi baru melayangkan SP3 terkait kasus penghinaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat yang juga menjerat pentolan FPI itu.