Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat

Selasa, 05 Juni 2018 | 21:47 WIB
Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar (paling kiri), usai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan pers meminta seluruh lembaga pemerintah maupun swasta tidak memberikan imbalan atau hadiah apa pun kepada oknum wartawan yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1439 Hijriah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar seusai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Menurut Djauhar, asosiasi wartawan yang meminta-minta tunjangan berupa apa pun kepada pihak lain  telah melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.

"THR itu jadi tanggung jawab majikannya (perusahaan) dia bekerja, bukan tanggung jawab komunitas tertentu, bukan tanggung jawab perusahaan tertentu, bukan tanggung jawab asosiasi tertentu," tutur Ahmad Djauhar kepada Suara.com.

Baca Juga: Menkominfo Jamin Jaringan Telekomunikasi Siap Sambut Pemudik

Djauhar menegaskan, kalau tindakan yang disebutnya memalukan itu tetap dilakukan oleh wartawan, Dewan Pers akan memberikan hukuman.

Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman moral hingga pencabutan status kewartawanan, apabila tindakan yang dilakukan mengandung pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.

"Dewan pers kan rezim etik, tak punya kewenangan menghukum secara pidana. Hukumannya diranah moral saja," kata Ahmad Djauhar.

"Kalau dia (wartawan) melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik, baru dilakukan pencabutan, dan yang mencabut juga bukan kita, tapi kewenangan dari perusahaan persnya," sambung Djauhar.

Imbauan yang dilakukan Dewan Pers itu bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dari  oknum yang mengatasnamakan wartawan.

Baca Juga: Sama Seperti Via Vallen, Presenter Ini Juga Korban Marko Simic?

Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, sanksi seperti itu diterapkan guna menjaga nama baik wartawan.

”Juga untuk menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme wartawan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI