Suara.com - Selama Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi selama 15 hari mulai 17-31 mei 2018.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (5/6/2018).
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nuning Rodiyah menjelaskan, KPI telah melayangkan peringatan kepada beberapa stasiun televisi yang menayangkan konten-konten yang dianggap melanggar peraturan.
"KPI mengeluarkan peringatan tertulis tiga teguran dan teguran tertulis 21," sebut Nuning.
Ia memaparkan, muatan-muatan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan KPI apalagi ditayangkan selama Ramadan dan pada jam anak. Seperti muatan dalam acara family show. Pelanggarannya adalah penghormatan terhadap hak privasi.
"Ada banyak yang mengungkapkan tentang perseturuan antar pasangan suami istri yang ditayangkan di jam anak," sebutnya.
Selain itu, KPI juga menemukan adegan kekerasan dalam tayangan reality show di mana hal itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
"Kekerasan secara eksplisit ditampilkan oleh teman-teman (televisi) di bulan Ramadan. Meskipun tidak di bulan Ramadan hal itu tidak diperkenankan karena berdasarkan peraturan P3 dan SPS," ujarnya lagi.
Ditemukan juga pelanggaran terhadap norma kesopanan dalam tayangan selama bulan Ramadan. Meskipun intensitasnya berkurang, akan tetapi KPI masih melihat adanya adegan seperti memukul atau bullying.
Adapun peringatan lainnya, yakni pemilihan kata yang kurang tepat di dalam program yang ditayangkan pada jam anak.