Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI.
Alasannya, karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apa pun.
Untuk dikeahui, tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada silang pendapat. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut, maka tuntutan tersebut menjadi gugur.
Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses izin keluar dari kantor imigrasi.
Baca Juga: Jokowi - JK Hingga Gatot Buka Puasa Bersama di Mabes TNI
Dubes Maftuh juga menjelaskan bahwa kepulangan dua WNI itu akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib.