Kasus Santet, 2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 Juni 2018 | 18:17 WIB
Kasus Santet, 2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
ILUSTRASI - Pegiat buruh migran berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Arab Saudi, di Jakarta, Selasa (20/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi, karena tuduhan santet atau ilmu sihir.

Kedua WANI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu ialah Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar.

Mereka lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya, Senin (4/6/2018).

Kedua WNI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh selama mereka menjalani kasus hukum.

Baca Juga: Jokowi - JK Hingga Gatot Buka Puasa Bersama di Mabes TNI

”Sumiyati dan Masani menyampaikan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI yang hadir di Aula KBRI Riyadh,” kata Dubes Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis, Selasa (5/6).

Kasus hukum Sumiyati dan Masani bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014, atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen.

Keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur insulin ke tubuh majikan yang menderita diabetes. Setelahnya, ibu majikan mereka meninggal dunia.

KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan, dan secara rutin melakukan kunjungan penjara.

Dalam sidang ke-10 pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani.

Baca Juga: Rusuh Mako Brimob, 96 Orang Ditangkap, 14 Tewas

Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI