Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya bisa mendapatkan aset negara yang hampir hilang. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Selasa (5/6/2018) telah menerima aset yang hampir hilang itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta kepada Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini. Aset tersebut berupa Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi dan aset di Jalan Kenari seluas 2.000 meter persegi.
Penyerahan aset negara itu adalah hasil penyelamatan kasus korupsi yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
"Dua aset negara ini merupakan hasil penegakan hukum oleh kejaksaan. Hari ini kita serahkan ke Pemkot Surabaya dan menjadi hak dari pemerintah kota," kata Kajati Jatim, Sunarta.
Menurut dia, dua aset tersebut masing-masing senilai Rp 183 miliar dan Rp 17 miliar dengan total Rp 200 miliar.
"Kita patut berbangga, karena penyelamatan aset-aset ini dinilai dari sejarahnya dan nilai historisnya lebih tinggi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan," ujar mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Sunarta menambahkan, sesuai dengan tupoksi dari bidang Pidsus maupun Dakwaan dan Tuntutan (Datun), kejaksaan siap membantu dalam pendampingan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemkot.
Sebelumnya, Kejati Jatim menindaklanjuti laporan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tentang beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh atau dikuasai pihak swasta.
Untuk Gedung Gelora Pancasila, Kejati Jatim sudah meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada tiga orang pengusaha dicekal dalam perkara ini. Ketiganya adalah PT, RS, dan WP.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, surat cekal sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi sejak 7 Februari lalu, dan sudah resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2018.