Sengketa Gelora Pancasila sendiri bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan itu, pihak Kejati Jatim akhirnya menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset yang merugikan negara senilai Rp 183 miliar.
Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke Imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018.
Tapi ketiganya hingga kini belum menjadi tersangka, Sunarta mengatakan mereka masih berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pancasila. Sementara itu, soal Jalan Kenari, Risma mengatakan jalan itu akan dimanfaatkannya sebagai jalur alternatif bagi masyarakat yang akan menuju ke arah timur Surabaya.
"Dengan begini kami juga merasa nyaman, Jalan Kenari ini jalan yang amat fungsional sekali, itu menjadi salah satu jalur alternatif ke arah timur karena Jalan Tunjungan sering kita tutup karena ada acara," kata Dia.
Jalan Kenari adalah penghubung Jalan Tunjungan dengan Jalan Simpang Dukuh. Jalan ini meskipun panjangnya hanya sekitar 150 meter dengan lebar aspal 5 meter, tapi amat vital karena selain membantu mengurai kemacetan juga menjadi jalan pintas dari arah Tunjungan ke Gedung Grahadi. Sudah bertahun-tahun, Jalan Kenari tertutup bagi siapa pun. Aksesnya dipagari dengan seng, dan ditutup dengan pagar jeruji.
Bertahun-tahun lalu juga jalan bersejarah itu lepas ke tangan swasta PT Sentral Tunjungan Perkasa, itu terjadi sejak jaman Kota Surabaya dipimpin Almarhum Wali Kota Sunarto Soemoprawiro, yang menjabat sejak 1994 hingga 2002.
Anggota DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota saat itu ikut bertanggung jawab terhadap lepasnya Jalan Kenari. (Dimas)