Buntut SP3 Kasus PSI, Anggota KPU Akan Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 Juni 2018 | 16:57 WIB
Buntut SP3 Kasus PSI, Anggota KPU Akan Dilaporkan ke DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan beserta rekan-rekan [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Laporan itu dilayangkan karena dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu.

Laporan ini akan dilayangkan menyusulkeputusan Bareskrim Polri menerbitkan SP3 atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia karena ada perubahan keterangan dari KPU.

Ahmad Irawan menilai masalah penghentian kasus PSI itu penting untuk diuji. Baik secara administrasi pemilu maupun kode etik penyelenggaraan.

“Karena selain akan berimplikasi pada hubungan kelembagaan, juga akan memberikan pengaruh pada relasi dan aspek penegakan hukum pidana pemilu,” ujarnya kepada Suara.com, di Jakarta, Selasa (5/6/3018).

Karena itu, lanjut Ahmad Irawan, anggota KPU harus menguasai regulasi agar tidak menyesatkan lembaga negara lain dalam mengambil keputusan. Ahmad Irawan menunda melaporkan Wahyu, yang sedianya akan dilakukan hari ini.

Saat di konfirmasi, Wahyu Setiawan mengaku belum dapat menanggapi rencana pelaporan itu.

“Saya belum bisa berkomentar,” pungkas Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI