Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengingatkan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah agar menyampaikan pernyataan secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.
Pernyataan Febri, bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidak hadiran Ketua DPR, Bambang Soesatyo atas panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Senin kemarin, dinilai tidak pantas disampaikan ke media massa.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP itu, selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan dimintai keterangan dalam sebuah kasus.
“Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka dipanggil lagi saja sebagaimana yang biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan 'gagah-gagahan' menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” kata Arsul di DPR, Jakarta, Selasa (5/6/ 2018).
Apalagi, lanjut Arsul, jika saksi itu adalah pejabat tingi negara dan jadi representasi sebuah lembaga negara negara, maka dalam etikanya, penegak hukum cukup berkoordinasi dengan lembaga tersebut.
Arsul mengatakan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil. Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.
“Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahan mengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum,” ucap Asrul.
“Jadi KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan,” tambah Arsul.
Arsul berharap gaya komunikasi publik KPK atau juru bicaranya yang cenderung terkesan gagah-gagahan segera dirubah. Ia mengkhawatirkan perlakuan yang sama dapat dilakukan oleh DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3.
"DPR dapat bersikap gagah-gagahan memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa," ujar Arsul.