Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengimbau agar KPU dan Pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi terkait klausul pelarangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang rencananya bakal disahkan sebagai Peraturan KPU (PKPU).
Fadli berpendapat semua peraturan harus sesuai dengan UUD. Mengenai pelarangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota dewan, meski niatnya baik, namun menurutnya bertentangan dengan UU. Hal itu bisa terwujud jika Pemerintah dan KPU dapat duduk bersama.
"KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan semacam terbosoan hukumnya, supaya apa yang diinginkan KPU, saya kira bagus ada payung hukumnya," kata Fadli di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Menurut dia, apabila keinginan KPU tersebut tak memiliki payung hukum, maka akan menjadi masalah di kemudian hari. Termasuk skala pelarangan yang hanya sebatas pada legislatif, tapi tidak kepada eksekutif.
Presiden, kata Fadli, juga harus turun tangan mencari jalan keluar atas polemik tersebut.
"Atau Menko terkait, mencari jalan supaya ada penyelesaian, supaya tidak mengambang gini. Saya kira Menkopolhukam bisa, mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," tutur Fadli.
Apabila Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki rencana untuk memanggil KPU. Maka hal itu mesti dilakukan secepatnya, mengingat tahapan pencalonan segera dimulai.
"Harus segera supaya tidak ada kesimpangsiuran. Apalagi ini terkait rekrutmen untuk bacaleg sudah di mulai di banyak partai politik," imbuh Fadli.