Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadwalkan Calon Gubernur petahana Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, Selasa (5/6/2018). Namun, keduanya tidak hadir karena sedang sibuk dengan kegiatan pribadinya.
Ternyata, tidak hanya keduanya yang dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP yang sudah menjerat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. KPK menjadwakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPR RI periode 2009-2014 lainnya.
"Teguh J (Juwarno), Markus Nari, Chaeruman H (Harahap), dan Miryam (S Haryani)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain mereka, KPK juga memeriksa Kepoanakan Setya Novanto, Irvanto terkait kasus e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung.
"Irvanto (diperiksa) untuk MOM," kata Febri.
Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasua e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.
Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.