KPK Larang Pejabat Terima Parsel, Fahri Hamzah: Jahatnya

Selasa, 05 Juni 2018 | 10:40 WIB
KPK Larang Pejabat Terima Parsel, Fahri Hamzah: Jahatnya
Penjual parsel tengah menata dagangannya. (Antara/FB Anggoro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setidak setuju larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pejabat negara tidak menerima paket Lebaran berbentuk parsel. Menurut Fahri, langkah itu akan mematikan pasar parsel.

Fahri mencontohkan pasar parsel di Cikini, Jakarta Pusat, yang sepi pembeli jelang Lebaran. Padahal usaha itu dilakoni usaha kecil menengah.

“Jahatnya adalah karena pasar parsel milik UKM di Cikini bubar... ribuan UKM dan mungkin jutaan di seluruh Indonesia nganggur," jelas Fahri dalam akun Twitternya, @Fahrihamzah, Selasa (5/6/2018).

Fahri mengatakan, parsel bukan bentuk sogokan. Sementara jika pun itu sebagai sogokan, maka hal itu tidak praktis.

“Orang tidak nyogok pakai parcel, tidak praktis dan mudah ketahuan. Apa yang mau dilawan? Hadiah kan bagus aja,” kata Fahri.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara. Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.

Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada UU itu, disebutkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI