Suara.com - Calon Gubernur Petahana Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (5/6/2018). Namun, keduanya tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang sudah terjerat dalam kasus e-KTP.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengatakan ketidakhadiran Aziz karena masih sibuk dengan kegiatan partainya di Lampung. Selain itu, dia juga akan mengikuti rapat dengan Menko.
"Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan Menko di hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali," kata Febri.
Sementara Ganjar menyampaikan alasan kesibukannya di pemilihan Gubernur Jateng sebagai alasan ketidakhadirannya. Sama seperti Aziz, dia meminta untuk dijadwalkan ulang.
"Sedangkan Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," katanya.
Irvanto dan Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP karena diduga sebagai penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Setnov sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor.