Ketua Baznas: Bagi Kami Bazis DKI Tak Ada!

Selasa, 05 Juni 2018 | 04:15 WIB
Ketua Baznas: Bagi Kami Bazis DKI Tak Ada!
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya sudah tak mengakui lagi keberadaan Bazis DKI Jakarta. Itu dikatakan Bambang terkait polemik pengumpulan zakat oleh pemerintah Ibu Kota dan disalurkan melalui Bazis DKI Jakarta.

"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan undang-undang," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.

Bambang menuturkan pihaknya tidak bisa mengirimkan surat ke Bazis DKI lantaran Bazis DKI tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.

"Kalau kami menulis surat ke Bazis DKI berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI, itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami Bazis DKI itu tidak ada, karena masa transisinya sudah lewat. Sebelum masa transisi kami masih bisa, tapi begitu masa transisi yaitu 25 November 2016 terlewati ya sudah," kata dia.

Karenanya Bambang menuturkan, pihaknya hanya bisa berkomunikasi dengan Gubernur Jakarta. Namun hingga kini belum mendapat respon dari Gubernur Jakarta saat ini.

"Kami hanya bisa berkomunikasi dengan gubernur DKI dan sudah kami lakukan beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI," beber dia.

Namun Bambang tak merinci surat tersebut. Adapun surat yang dikirim kepada Pemprov yakni tahun 2016 dan dua buah surat pada tahun 2017, tapi tidak juga direspon.

"Iya yang tahun 2017 itu dua kali ya jadi memang sudah beberapa kali kami bersuratnya," kata dia.

Bambang menambahkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI