Suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk pengedar narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis berkedok praktik pengobatan alternatif berinisiaial FW (29) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan ini kita amankan satu orang pelaku berinisial FW. Jadi pelaku, membuka jasa pengobatan alternatif hypnoteraphy," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Senin (4/6/2018).
Dicky menambahkan, pelaku yang merupakan lulusan kimia dari universitas ternama di Indonesia ini belajar meracik ganja dan tembakau sintetic tersebut secara otodidak setelah membaca jurnal pengobatan herbal.
"Setelah konsultasi, pelaku kemudian memberikan obat herbal racikannya berupa tes sachet san rokok herbal yang sudah berisi narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis seharga Rp 800 ribu," tambahnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku bahwa menawarkan jasa pengobatan herbal dengan narkoba itu untuk penyakit-penyakit yang bersifat psikologis melalui jejaring media sosial.
"Macam-macam, bisa, berhenti merokok, susah tidur, depresi dan lainnya. Jadi nanti pasiennya datang ke rumahnya, kemudian dilakukan seperti hipnotis dan diberi obat berisi narkoba racikannya," jelas Dicky.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 dan Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika hukuman 15 tahun penjara.
"Kita masih dalami kasus ini mencari pemasok narkoba itu. Untuk barang bukti yang kita amankan ada 1 toples ganja, 2 plastik tembakau sintetis, 2.000 lembar kertas teh sachet dan lainnya," tandasnya. (Rambiga)