Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menciptakan opini yang dapat menimbulkan polemik, terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (4/6/2018) hari ini sebagai saksi kasus korupsi E-KTP.
Masinton mengatakan, KPK seharusnya dapat memahami ketidakhadiran Bambang lantaran padatnya kegiatan kelembagaan yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum,” kata Masinton di DPR, Jakarta, Senin malam.
Masinton mengingatkan, dalam KUHAP jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai pemanggilan, yaitu adanya pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, jika itu tak terpenuhi, maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.
Ia meminta KPK dapat menertibkan jajarannya untuk tidak membuat opini negatif, terkait pemanggilan saksi dalam kasus yang ditangani.
“KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR. Pimpinan KPK harus menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif,” ujar Masinton.
Masinton juga mengingatkan pimpinan KPK selaku unsur penanggung jawab utama yang mengepalai lembaga KPK, seharusnya mengerti etika kelembagaan negara.
Pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bambang yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR menurut dia, seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara.
“Apalagi pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK sungguh tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Mas Bamsoet sebagai Ketua DPR,” kata Masinton.