Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin daftar teratas dalam urusan pengembalian hadiah yang pernah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Tahun 2015 hingga 4 Juni Tahun 2018, Jokowi sudah mengembalikan hadiah senilai Rp 58 miliar kepada KPK.
"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar, pertama, Presiden Jokowi dengan Rp 58 Miliar," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdino di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Menyusul Jokowi adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp 40 miliar. Lalu Pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9,8 miliar dan Dirjen pada salah satu Kementerian sebesar Rp 5,2 miliar.
"Mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebesar Rp 3,9 miliar," katanya.
Secara umum kata Giri sampai dengan tanggal 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi oleh KPK sebanyak 795 laporan. Dari 795 laporan itu, sebanyak 534 atau setara 67 persen laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara. 15 atau persen laporan dinyatakan milik penerima dan sisanya 31 persen adalah Surat Apresiasi atau yang masuk kategori negative list.
"Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp 6.203.115.339. Dalam bentuk uang sebesar Rp 5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp 753.791.207," kata Giri.
Adapun instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,8 miliar, DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, dan dilanjutkan Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta lalu OJK Rp 47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 44,1 juta.