Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat tentang pemberitahuan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menjadi saksi dalam kasus e-KTP, Senin (4/6/2018). Meski begitu, KPK tidak mengiyakannya begitu saja.
Penyidik KPK akan nempelajari lalu menganalisa alasan ketidakhadiran lelaki yang akrab disapa Bamsoet tersebut. Sejatinya, Bamsoet akan diminta keterangannya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Akan kami pelajari apakah alasan-alasan ini dapat dikategorikan ke alasan yang patut. Karena kita tahu pemanggilan penyidik seharusnya wajib," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, Bamsoet beralasan tengah menghadiri kegiatan lain di DPR.
"Yang bersangkutan tak bisa hadir karena ada agenda lain. Yakni ada kegiatan membuka acara pasar murah di DPR RI, jadi narsum di siang hari dan menghadari acara bukber," jelasnya.
Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan Bamsoet bahwa dirinya ingin membantu KPK dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP, maka penyidik pun dengan senang hati akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Bamsoet dalam kasus e-KTP.
"Tadi saya tanya penyidik tentu akan penjadwalan ulang, tapi belum tahu kapan penjadwalan ulangnya," tutupnya.