Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam rangka mengeluarkan aturan terkait kebijakan seruan Gubernur perihal gerakan amal ramadan Nomor 7 Tahun 2018.
"Kami perlu menyatakan, Baznas tidak pernah terlibat mengeluarkan aturan atau kebijakan pembuatan seruan gubernur DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Amal Ramadan yang dalam pelaksanaanya memberikan target," ujar Bambang dalam jumpa pers di kantor BAZNAS Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal sosial Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Bambang menuturkan Bazis DKI tidak masuk dalam koodinasi Baznas karena tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Pasalnya kata Bambang, masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta yang kita ketahui bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya sudah habis tanggal 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang menyebut Bazis DKI juga tak pernah melaporkan aktivitas kepada Baznas.
"Jadi sudah satu setengah tahun lewat, sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi Baznas mereka nggak pernah lapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka pada presiden. Baznas satu satunya lembaga resmi salah satunya bertugas koordinasi kepada pengelola zakat agar lebih terintegrasi dan akuntabel," tandasnya.