Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi

Senin, 04 Juni 2018 | 15:19 WIB
Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim sudah kali kelima mengirimkan surat berisi menolak pasal-pasal korupsi termaktub dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya, KPK meminta Jokowi untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR.

"Kami mengerti, rencana memasukkan pasal korupsi dalam KUHP adalah upaya kodifikasi. Tapi karena sudah ada UU sendiri yang mengatur korupsi, seharusnya tak lagi diperlukan kodifikasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Menurut Basaria, pasal-pasal korupsi cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Cium Tangan SBY, Demokrat: Jangan Diartikan Lain

Namun, Basaria tak menjawab pertanyaan mengenai respons Jokowi setelah KPK 5 kali memberikan surat penolakan tersebut.

"Ya kami selalu berulang kali rapat kembali, rapat kembali. Nanti kami lihat lagi hasilnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI