Suara.com - Perwakilan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku kecewa gugatannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018). Daniel belum memutuskan untuk ajukan banding.
Taktis masih menunggu hasil salinan putusan. Daniel mengatakan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim gugatan Taktis bukan dalam ranah perdata hukum. Artinya ada hubungan keperdataan antara penggugat dan tergugat.
"Sehingga kami bisa megambil keputusan apakah kami mengajukan banding atau mengajukan gugatan baru sebagaimana di pertimbangan putusan bahwa pengguat sebagai warga negara bisa mengajukan citizen lawsuite," kata Daniel di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Daniel mengatakan pertimbangan Majelis Hakim kasus ini lebih tepat diajukan sebagai citizen lawsuite. Artinya gugatan warga negara kepada pejabat.
"Lebih jelas seperti apa pertimbangan hukumnya kita tunggu apa salinan hukum secara lengkap," jelasnya.
Daniel menjelaskan ada dua kemungkinan untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertama akan ada upaya pengajuan banding dan pengajuan citizen lawsuite.
"Tapi pertimbangan hukumnya seperti apa, kita harus saling bicara," tandas Daniel.
Sebelumnya Anies Baswedan digugat karena perkataan "pribumi" saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta (16/10/2017). Kata-kata Anies dinilai mendiskriminasi.
Sidang tersebut sudah dimulai sejak Januari 2018. Para penggugat beralasan ucapan pribumi Anies melanggar pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.