Jokowi Terima LHP LKPP Tahun 2017 dari BPK, Ini Hasilnya

Senin, 04 Juni 2018 | 12:37 WIB
Jokowi Terima LHP LKPP Tahun 2017 dari BPK, Ini Hasilnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2017, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2017, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara diadakan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Saat menyampaiakan kata sambutan, Jokowi menyampikan ucapan terima kasih atas kerja keras segenap jajaran di kementerian keuangan dan semua kementerian, lembaga penggunaan APBN.

"Saya melihat ada peningkatan jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian) bertambah, di tahun 2016 yang WTP ada 74, sekarang yang di 2017 menjadi 80," ujar Jokowi.

Sementara lembaga atau kementerian yang masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2017 berkurang. Dari sebelumnya delapan, kini menjadi enam.

Dalam kesempatan ini Jokowi juga menyinggung lembaga atau kementerian yang Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut.

"Sekarang terbuka saja yang kita harapkan tahun depan bisa diperbaiki, sehingga nggak ada lagi yang TMP, sukur tidak ada lagi yang WDP (wajar dengan pengecualian), semuanya harus WTP," jelas Jokowi.

"Sehingga yang masih mendapatkan WDP dan TMP perlu melakukam terobosan-terobosan dan upaya upaya sehingga tahun ini bisa bagus lagi," lanjutnya.

Beberapa temuan sudah disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Jokowi memastikan tidak akan bosan mengingatkan para menterinya yang mendapat catatan.

"Supaya kita semuanya benar-benar memperbaiki, membenahi benar, menjaga, dan dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan negara," kata dia.

Jokowi menerangkan, uang yang diperoleh dari pajak masyarakat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor.

"Golongan rakyat ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta tentang pertanggungjawaban kita kepada rakyat, kepada masyarakat," kata dia.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun 2017. Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat konsolidasian.

"Pemeriksaan atas LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," kata dia.

Pemeriksaan dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL clan 1 LKBUN, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.

Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91 persen) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84 persen).

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya (pada 2016) sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini TMP diberikan pada dua LKKL yang pada tahun sebelumnya (2016) sebanyak enam LKKL.

Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.

Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Permasalahan pada 8 LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK juga menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

"Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang," kata Soerja.

Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJ S kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.

Sesuai dengan UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan Pemerintah paling lambat 60 hari sejak diteriaya LHP BPK. BPK berharap Pemer'mtah Pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

Pada kesempatan ini BPK juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan penilaian kembali sebagian Barang Milik Negara pada Tahun 2017 yang belum dapat dilaporkan pada LKPP Tahun 2017.

"BPK akan melakukan pemeriksaan atas hasil revaluasi (penilaian kembali) secara menyeluruh setelah Pemerintah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI