Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJ S kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.
Sesuai dengan UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan Pemerintah paling lambat 60 hari sejak diteriaya LHP BPK. BPK berharap Pemer'mtah Pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan ini BPK juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan penilaian kembali sebagian Barang Milik Negara pada Tahun 2017 yang belum dapat dilaporkan pada LKPP Tahun 2017.
"BPK akan melakukan pemeriksaan atas hasil revaluasi (penilaian kembali) secara menyeluruh setelah Pemerintah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara," katanya.