"Golongan rakyat ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta tentang pertanggungjawaban kita kepada rakyat, kepada masyarakat," kata dia.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun 2017. Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat konsolidasian.
"Pemeriksaan atas LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," kata dia.
Pemeriksaan dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL clan 1 LKBUN, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.
Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91 persen) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84 persen).
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya (pada 2016) sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini TMP diberikan pada dua LKKL yang pada tahun sebelumnya (2016) sebanyak enam LKKL.
Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.
Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Permasalahan pada 8 LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK juga menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
"Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang," kata Soerja.