Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin (4/6/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain Bamsoet, ternyata KPK juga memeriksa rekan Bamsoet yang lainnya. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunanjar Sudarsa dan Khatibul Umam.
"Mirwan Amir dan Agun Gunandjar diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Grup Whatsapp yang Dibuat Terduga Teroris Riau
Febri mengatakan, Bamsoet sudah memenuhi panggilan KPK. Kata dia sejak pagi, Bamsoet sudah tiba di gedung KPK.
"Sudah datang tadi pagi," kata Febri.
Irvanto sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Made Oka Masagung.
Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setnov sendiri sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Baca Juga: Ngeri! Ini Permintaan Rizieq ke Prabowo-Amien untuk Lawan Jokowi
Selain itu, dia juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman utama.
Setnov disebut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.