RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies

Senin, 04 Juni 2018 | 11:46 WIB
RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berbuka puasa bersama dengan warga Kampung Akuarium, Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (30/5/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal sosial Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait. Anies menuturkan Pemprov melalui Badan Amal Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak memberikan nominal ataupun target.

"Jadi pagi ini semuanya dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis. Tapi anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan membayar zakat fitrah merupakan kewajiban seorang umat Islam di bulan Ramadhan. Pemprov kata Anies hanya memfasilitasi penyaluran zakat.

"Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain. Jadi nanti akan dikoreksi," kata dia.

Untuk diketahui, beredar surat edaran dengan kop surat Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT Kelurahan Ciganjur.

Surat tersebut berisi :

Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018 gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 tanggal 17 Mei 2018, bersama ini kami kirimkan kepada bapak/ibu ketua RT se-Kelurahan Ciganjur formulir zakat/ gerakan amal sosial Ramadhan untuk segera ditindaklanjuti. Target yang diberikan untuk kelurahan Ciganjur adalah sebesar Rp 94 .500.000, maka kami harapkan target per RT adalah Rp 1.500.000, batas akhir penyampaian ke kantor Kelurahan tanggal 11 Juni 2018.

Selain itu juga beredar surat dengan kop surat Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak yang ditujukan kepada para Ketua RT Kelurahan Cilandak Barat.

Surat tersebut berisi:

Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018, gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan kepada warga.

Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan tersebut dapat dikembalikan kas kelurahan paling lambat 25 Juli 2018, dengan minimal Rp 1.000.000 dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI