Suara.com - Polisi telah meringkus tujuh pemuda yang membawa senjata tajam saat melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di dua lokasi di Jakarta Selatan pada Minggu (3/6/2018) dini hari.
Aksi penangkapan itu lantaran polisi mencurigai sajam itu akan digunakan para tersangka untuk melakukan aksi tawuran antar pemuda.
Adapun lokasi penangkapan itu dilakukan di depan SMK Negeri 29, Kebayoran Baru dan Universitas Sahid, Tebet, Jakarta Selatan.
"Mereka kan yang ditangkap di depan Universitas Sahid dan STM Penerbangan (SMK N 29) itu ada 7 orang. Enam (tersangka) di STM penerbangan dan satu di Sahid," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).
Menurutnya, tujuh tersangka yang ditangkap masih berstatus pelajar.
Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Grup Whatsapp yang Dibuat Terduga Teroris Riau
Dari penyidikan sementara, sajam itu dibawa para tersangka yang sudah berniat untuk melaksanakan aksi tawuran dengan kelompok lain ketika kegiatan SOTR.
"Mereka rencananya mau SOTR tetapi karena membawa barang itu menurut kita sudah niat melakukan tawuran dan mereka rata-rata menggunakan sepeda motor," katanya.
Indra menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kini, ke tujuh pemuda itu telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini kita tahan. Kemarin diperiksa, begitu lengkap kita tahan," tandas Indra.
Baca Juga: Ngeri! Ini Permintaan Rizieq ke Prabowo-Amien untuk Lawan Jokowi