Setelah Lebaran, Polisi Panggil MUI Terkait Kasus Amien Rais

Senin, 04 Juni 2018 | 09:36 WIB
Setelah Lebaran, Polisi Panggil MUI Terkait Kasus Amien Rais
Amien Rais. (Suara.com/Lili Handyani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli terkait penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.

Rencananya, pemanggilan perwakilan dari MUI akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

"MUI itu nanti (diperiksa). Ya nanti abis lebaran," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).

Namun, Adi tak merinci siapa perwakilan dari MUI yang akan dimintai pendapatnya terkait pernyataan Amien yang menyebut Partai Tuhan dan Partai Setan.

Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Grup Whatsapp yang Dibuat Terduga Teroris Riau

Adi juga belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Amien. Dia mengaku masih menunggu pendapat ahli agama yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Dia mengaku sangat berhati-hati menangani kasus ini.

"Nanti, kalau (pemeriksaan) Amien Rais, saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana, karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat (Partai Tuhan dan Partai Setan) itu bagaimana. Jangan sampai salah," katanya.

Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan Partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Dalam kasus tersebut, Amien Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ngeri! Ini Permintaan Rizieq ke Prabowo-Amien untuk Lawan Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI