Suara.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 08.00 WIB dikabarkan mengamankan dua warga terduga teroris di Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Densus 88 Antiteror bersama anggota Polda Lampung dan Polres Tanggamus mengamankan kedua terduga teroris itu di kediamannya masing-masing.
Dua terduga teroris yang diamankan adalah US (43), warga Dusun 6 Pekon Waringinsari Barat, pekerjaan sehari-hari menjual obat tradisional dan Im (42), warga Dusun 3 Pekon Waringin Barat, sehari-hari sebagai penjual makanan tradisional.
Belum diperoleh konfirmasi dari kepolisian setempat terkait penangkapan dua terduga teroris tersebut. Namun Kepala Desa Waringinsari Barat, Woto Siswoyo mengaku dihubungi aparat saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga teroris US.
"Saya tidak tau persis, tapi pada Minggu sekitar pukul 09.15 WIB saya dihubungi Babinkamtibmas untuk menyaksikan jalannya penggeledahan oleh petugas di kediaman terduga US," kata Woto.
Ia mengaku melihat sekitar enam orang petugas menggunakan masker melakukan penggeledahan dan membawa bungkusan plastik besar dari dalam rumah US yang langsung dibawa ke mobil.
Mengenai kedua warganya yang diduga teroris, Woto mengakui kedua warganya yang ditangkap itu sejak lima tahun terakhir terlihat ada perubahan pada tingkah lakunya. Selain tertutup juga tidak pernah terlihat pada acara-acara pengajian umum dan jarang berinteraksi dengan warga lainnya.
Bahkan tidak pernah mengindahkan imbauan atau instruksi dari pemerintah seperti mengikuti pemilu serta agenda lainnya.
"Mereka dan keluarganya sudah beberapa tahun di setiap ajang 17 Agustus serta kegiatan kenegaraan lainnya tidak pernah mau pasang bendera Merah Putih," ungkapnya.
Pihak aparat pun pernah memanggil terduga Im ke balai desa untuk meminta keterangan terkait tidak memasang bendera Merah Putih.