Besok Anies Hadapi Sidang Putusan Gugatan Pernyataan Pribumi

Minggu, 03 Juni 2018 | 20:20 WIB
Besok Anies Hadapi Sidang Putusan Gugatan Pernyataan Pribumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (16/5/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghadapi sidang putusan gugatan kasus perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018) besok. Gugatan itu dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis).

Anies digugat karena perkataan "pribumi" saat dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta 16 oktober 2017. Kata-kata Anies dianggap mendiskriminasi.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor perkara gugatan terhadap Anies 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST. Putusan akan dibacakan pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut sudah dimulai sejak Januari 2018. Para penggugat beralasan ucapan pribumi Anies melanggar pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kilas balik

Anies menyampaikan pidato pertamanya di depan warga Jakarta dalam acara pesta rakyat di Balai Kota Pemprov Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017) malam. Dalam pidato, pasangan Sandiaga Uno mengatakan salah satu visi para pendiri bangsa adalah menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itulah yang ingin dia capai di Jakarta yang menurutnya selama ratusan tahun dijajah oleh kolonialisme.

"Penjajahan di depan mata, itu di Jakarta selama ratusan tahun. Di tempat lain penjajahan mungkin terasa jauh, tapi di Jakarta, bagi orang Jakarta yang namanya kolonialisme itu di depan mata, dirasakan sehari-hari," kata Anies dalam pidatonya.

Dulu, lanjut Anies, semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka dan saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan dalam pepatah Madura, 'Itik se atelor, ajem se ngeremi. Itik yang bertelor, ayam yang mengerami. Kita yang kerja keras rebut kemerdekaan, kita yang bekerja keras usir kolonialisme. Kita harus manfaatkan kemerdekaan di ibu kota ini," tutur Anies.

Hal yang harus diciptakan di Jakarta, menurut Anies pula, yaitu nilai-nilai Pancasila. Mulai dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hingga sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Jakarta bukan sebuah kota, dia adalah ibu kota. Maka di kota ini Pancasila harus mengejawantah. Pancasila harus menjadi kenyataan. Setiap sila harus terasa dalam keseharian," kata Anies.

Direktur Wahid Foundation Zanuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid menilai penggunaan istilah pribumi dalam pidato Anies kurang tepat karena multitafsir dan sensitif.

Penggunaan kata pribumi, menurut Yenny, dapat menimbulkan sekat-sekat di masyarakat dan hal ini membahayakan kesatuan negara Indonesia. Yenny mengatakan selain multitafsir dan berpotensi menyekat masyarakat, penggunaan kata tersebut bisa merugikan Anies sendiri. Setelah Anies menggunakan kata itu, sebagian warga mem-bully-nya.

Yenny mengatakan mengangkat isu populis merupakan cara yang mudah untuk mendapat simpati masyarakat, tetapi cara tersebut tidak bertanggungjawab. Yenny berharap politisi Indonesia bersaing berdasarkan kinerja, bukan lewat isu populis untuk mendapat dukungan masyarakat. Menuut Yenny isu populis tidak dapat menyelesaikan masalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI