Suara.com - Warga Negara Asing asal Perancis bernama Frank (62), marah-marah kepada warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/6/2018) kemarin. Peristiwa tersebut direkam dan videonya viral.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan terulis yang diterima wartawan Suara.com menjelaskan, Frank marah-marah karena mempermasalahkan terkait pengeras suara di musala.
"Langkah yang ditempuh oleh Polsek Ciampea di antaranya menenangkan masyarakat agar tidak bertindak reaktif," ujar Dicky, kepada wartawan Minggu (3/6/2018).
Dicky menjelaskan, perwakilan warga dan Polsek Ciampea kemudian menghubungi tokoh masyarakat, di antaranya Majelis Ulama Indonesia Desa Ciampea.
Baca Juga: DPR Mau Dibom Teroris Riau, Ini Guyonan Warganet
"Memanggil kedua belah pihak serta menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan mufakat, serta dihadiri oleh kedua belah pihak serta Kapolsek yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas," kata dia.
Di sana, Polisi memeriksa data kewarganegaraan Frank. Adapun yang diperiksa adalah paspor dan visa.
Ia menjelaskan, awal kasus ini terungkap adalah ketika Polsek Ciampea mendapatkan laporan dari warga bahwa kampung Ciampea Hilir, bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara bule Perancis dengan warga yang melaksanakan acara tadarus di Musala Nurul Jadid.
“Acara pengajian dipimpin oleh Ustaz Adi Syafei. Frank tinggal berdepanan dengan musala merasa terganggu, sehingga menegur ustaz dan mengakibatkan cekcok mulut antara Frank dan Ustaz Ade Syafei pada Sabtu 2 Juni,” kata Dicky.
Belakangan diketahui, Frank (62) menikahi wanita Indonesia bernama Asmini (50). Istri WNA tersebut menjelaskan bahwa suaminya mengidap gangguan emosi (marah-marah), dan bahkan untuk tidur pun ditempatkan di luar rumah.
Baca Juga: Jakmania dan Bonek Bentrok, PS Tira yang Jadi Korban
Dalam mediasinya, Frank menyadari kesalahan yang diperbuatnya karena marah-marah dan mengeluarkan perkataan yang tidak sepatutnya diucapkan.