Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menjaring pelaku kejahatan selama bulan Ramadan ini dalam operasi pekat. Operasi yang digelar 21-31 Mei 2018 ini pun mengungkap 137 kasus kriminalitas.
137 kasus tersebut terdiri dari premanisme sebanyak 69 kasus, judi (1), prostitusi (1), narkoba (13) dan miras (52). Penyidik polisi pun menyita barang bukti berupa 83 gram ganja, 19.62 gram sabu, 25 butir pil koplo dan 890 botol miras.
Tak ketinggalan, ada juga senjata tajam dan dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sementara itu, untuk miras sendiri disita dari berbagai tempat, yang tersebar di Klojen (9 kasus), Lowokwaru (1), dan Kedungkandang (1).
"Miras disita karena tak memiliki izin," ungkap Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Asfuri.
Sebagian besar miras sendiri merupakan hasil olahan industri rumahan. Miras jenis tuak dikemas dalam botol plastik, sebagaimana miras-miras tersebut dipasok dari Tuban.
Operasi pekat ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kekhusyukan umat Islam dalam menunaikan ibadah selama Ramadan ini. "Razia terus dilakukan. Masih didapatkan miras di bulan puasa, ternyata peminat masih ada," ujarnya.
Asfuri pun menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap pencurian kendaraan bermotor. Utamanya di kawasan rumah kos di kawasan Lowokwaru. Menurutnya, rata-rata pelaku kejahatan beroperasi saat rumah ditinggal sholat tarawih oleh sang pemilik.
"Himbauan disampaikan melalui radio, spanduk dan babinkamtibmas," tukasnya. (SUGIANTO)