Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi

Sabtu, 02 Juni 2018 | 19:47 WIB
Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik seputar Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Pengamat Hukum Umar Husin bahkan menyebut KPK telah melakukan pembangkangan karena telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pandangan Umar Husin tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami pandang hal tersebut tidak substansial, dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta Sabtu (2/6/2018).

KPK, kata Febri merasa perlu untuk menyampaikan jika dalam RUU KUHP tersebut ada risiko terhadap pemberantasan korupsi. Karena hal tersebut merupakan salah satu fokus dari pemerintahan saat ini.

"Apalagi kita tahu, Presiden sangat mengecam segala bentuk korupsi yang dilakukan," katanya.

Menurut Febri, surat terkait RUU KUHP itu tidak hanya dilayangkan kepada Presiden Jokowi. Namun, kepada pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu agar dapat dipahami risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RUU KUHP dipaksakan untuk disahkan.

Ia menegaskan, upaya-upaya untuk melemahkan KPK sudah kerap terjadi. Maka wajar, Presiden perlu mengetahui apa pandangan KPK atas RUU KUHP tersebut.

"Karena itu lah surat tersebut dikirim," ucap Febri.

"Agar KUHP yang ingin disahkan tidak justru menjadi kado yang membahayakan dalam pemberantasan korupsi, atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RUU KUHP tersebut. Selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut melalui penyusunan revisi UU No. 31 Tahun 1999 yang sekarang sedang berlaku," imbuh Febri.

Sebelumnya, pengamat hukum Umar Husin menilai, surat dari KPK yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi bisa diartikan sebagai pembangkangan terhadap Presiden karena terkesan mengancam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI