Suara.com - Kepolisian Resor Malang Kota baru membongkar jaringan prostitusi selama bulan puasa. Polisi menangkap seorang muncikari perempuan berinsial NS (21) dan satu pekerja seks komersil (PSK) berinsial V (20).
Keduanya ditangkap usai kedapatan bertransaksi di sebuah hotel di Kota Malang, Minggu (24/5/2018) pagi sekitar pukul 6.00 WIB.
Dari informasi, awalnya polisi menangkap V. Lalu kemudian memancing muncikari yang mempekerjakan V. Hingga akhirnya sang muncikari, NS berhasil diciduk di tempat yang sama.
"(Kasus) ini pengembangan dari informasi masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Sabtu (2/6/2018).
Kepada polisi V mengaku memasang tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Uang hasil sekali kencan itu dibagi dua, jatah Rp 500 ribu diserahkan kepada muncikari.
V yang mengaku berasal dari Semarang, Jawa Tengah ini juga berprofesi sebagai model.
Selama bulan Ramadan, NS mengaku baru bertransaksi dua kali dengan V. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan. Kedua perempuan muda ini dikenakan wajib lapor sepekan dua kali.
Kasus ini masih dikembangkan polisi untuk mencari apakah ada pelaku lain yang masuk jaringan kedua tersangka itu.
NS dan V bakal dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama satu tahun penjara. (Sugianto)