Suara.com - Candaan terkait keberadaan bom di dalam moda transportasi sering terjadi belakangan ini. Meski hanya candaan, hal itu cukup berdampak bagi orang-orang di sekitar.
Direktur Operasi dan Teknik Angkasa Pura II Joko Muriadmojo mengatakan candaan tentang bom dalam pesawat dan moda transportasi lainnya adalah sebuah tindakan kriminal. Pelaku bisa terancam bui.
"Bisa sampai 15 tahun (penjara), walaupun hanya bercanda," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Joko berharap candaan tentang bom tidak terjadi lagi. Sebab, kata dia, banyak sekali pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Di Negara Ini, Anda Mesti Bayar Pajak Untuk Medsos
"Mohon dapat dijaga tidak terjadi hal-hal yang terjadi akhir-akhir ini, candaan tentang bom, karena candaan bom itu jelas menghambat," katanya.
Menurut Joko, berdasarkan aturan yang ada, ketika terjadi hal-hal menunjukkan keberadaan benda berbahaya dalam pesawat, maka semua penumpang harus dievakuasi. Karenanya, diperlukan waktu yang cukup lama.
"Itu bisa memakan waktu 3-4 jam," kata Joko.
Sementara, demi kelancaran arus mudik lebaran tahun 2018, Joko menghimbau kepada para pemudik agar bisa bekerjasama dengan petugas bandara.
"Kami berharap mohon sebelum menuju ke bandara dapat mempersiapkan diri memilih dan memilah barang-barang yang terlarang dibawa ke dalam kabin penerbangan supaya tidak repot," kata Joko.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Jalur Darat Diprediksi Masih Didominasi Motor