Kemudian tersangka di bawa ke Mapolresta pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Riauonline).
Teman Tapi Begal, Kisah Wanita Korban Rampok oleh Sahabatnya
Suwarjono Suara.Com
Sabtu, 02 Juni 2018 | 08:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengulik Dinamika Persahabatan Dewasa dalam Novel 'Museum Teman Baik'
27 November 2024 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI