Suara.com - Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof. Yos Johan Utama sudah membebas tugaskan seorang pengajarnya dari jabatan yang dipegangnya terkait dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pembebastugasan pejabat terperiksa tersebut akan berlaku nanti mulai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS," kata Yos, yang mengaku sudah menandatangani surat pembebastugasan, Jumat (1/5/2018).
Surat itu menurut Yos sudah sesuai aturan yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 yang berbunyi, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan.
Pihaknya enggan menyebut nama pengajar yang dibebastugaskan itu, baginya peraturan itu akan berlaku bagi siapapun yang terduga.
Baca Juga: Erupsi Merapi, 2 Bandara Ditutup 3 Jam, 19 Penerbangan Terdampak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut adalah Prof Suteki yang selama ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip yang sedang menjalani sidang etik.
"Kalau pemeriksaan etik itu kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga marwah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan," jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan disiplin PNS, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait disiplin PNS.
"Hasil pemeriksaan baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, akan mempengaruhi sanksi. Seberapa berat, bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Beliau (Prof Teki) kan sudah golongan IV. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti dari menteri saja," tukasnya. [Adam Iyasa]
Baca Juga: Pohon Plastik di Trotoar Jakarta, Dunia Maya Geger