Suara.com - Dua penumpang maskapai Wing Air asal Bandara Pontianak tujuan Kuching, Serawak, Malaysi, Kamis (32/5/2018) kemarin batal diberangkatkan. Alasan manajeman Wings Air menyatakan perbedaan data identitas di KTP dan paspor serta tiket membuat dua penumpang asal Bandara Supadio Pontianak tersebut gagal berangkat.
"Mengenai dua calon penumpang IW1378 pada Kamis, 31 Mei 2018 tidak bisa terbang dikarenakan nama lengkap yang tertera pada tiket tidak sesuai dengan dokumen paspor. Data identitas pemegang dan berfungsi sebagai tanda pengenal resmi untuk melakukan perjalanan udara antarnegara, regional dan internasional," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi di Pontianak, Jumat seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengumpulan data dan informasi ketika melakukan pelaporan diri (check-in) petugas menemukan satu penumpang laki-laki tidak mencantumkan dua suku kata nama (dalam tiket tertulis dua suku kata nama, sedangkan dalam paspor terdapat empat suku kata nama).
Kemudian satu penumpang wanita lainnya tidak mencantumkan nama belakang, seperti yang tertulis resmi dalam paspor.
"Setelah mendapatkan penjelasan, kedua penumpang bermaksud untuk membeli tiket baru pada rute yang sama di customer services, namun counter check-in sudah tutup, sehingga tidak bisa menambah penumpang lagi," papar dia.
Dengan persoalan yang ada saat itu Wings Air telah juga menawarkan pengembalian dana 10 persen dari tarif dasar tiket. Penumpang tersebut telah menyetujui untuk dikembalikan.
"Pengembalian kepada calon penumpang dijalankan menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 185 Tahun 2015, bahwa pengembalian di bawah empat jam sebelum jadwal penerbangan mendapatkan 10 persen dari tarif dasar dana atau sesuai dengan kebijakan perusahaan," jelas dia.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk memperhatikan nama pada identitas secara benar dan tepat ketika melakukan pembelian tiket.
Menurutnya Lion Air Group sangat teliti memeriksa dokumen penumpang pada seluruh layanan jaringan domestik dan internasional.
"Khusus penerbangan internasional, apabila nama yang tertera di tiket beda dengan paspor, maka akan dianggap sebagai dua orang yang berbeda. Petugas check-in wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian tanda pengenal yang sah dan masih berlaku dengan keterangan yang tercantum di dalam tiket," papar dia.