Suara.com - Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program "Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB", saat pembayaran pajak di Kantor Samsat. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku berlaku 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Program ini diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jabar Nomor 973/147-Bapenda, tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, program tersebut diluncurkan setelah melihat banyak pihak yang melakukan jual beli kendaraan, namun banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
"Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak. Banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tanpa balik nama, sehingga untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya," kata Aher, dalam peluncuran Pembebasan BBNKB ke-2 dan Denda PKB, di Kantor Samsat Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 528, Bandung, Kamis (31/5/2018).
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh Jabar.
"Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode kedua ini," ungkap Aher.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Dadang Suharto menjelaskan, pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
"Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja. Jadi pokoknya tetap bayar," katanya.