Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Hentikan Kasus Iklan PSI

Jum'at, 01 Juni 2018 | 16:38 WIB
Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Antoni dan Candra disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI