Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Antoni dan Candra disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Hentikan Kasus Iklan PSI
Jum'at, 01 Juni 2018 | 16:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kaesang Blak-blakan: Jokowi Siap Turun Gunung Kampanyekan Paslon Jagoan PSI di Pilkada Bali, Prabowo Ikut Dukung
03 November 2024 | 12:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI