Mahfud MD: Aksi Penyerangan Kantor Radar Bogor Melanggar Hukum

Jum'at, 01 Juni 2018 | 12:55 WIB
Mahfud MD: Aksi Penyerangan Kantor Radar Bogor Melanggar Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyatakan, aksi ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang menyerang kantor redaksi Radar Bogor adalah tindakan yang salah. Tindakan anarkis itu disebut telah melanggar hukum.

"Ya itu tindakan yang tidak benar. Jangan berlaku sama dengan orang-orang brutal yang suka menyerang," kata Mahfud saat ditemui usai upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila di lapangan Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa diserang atas pemberitaan media massa agar diselesaikan dengan cara beradab. Yakni dengan melaporkan kepada Dewan Pers.

"Diserang ya jangan menyerang seperti itu, selesaikan baik-baik. Bisa laporkan ke Dewan Pers jika masalah etika wartawan," kata Mahfud.

Atas peristiwa itu, Mahfud menyatakan, pelaku aksi kekerasan di kantor Radar Bogor dapat dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

Aksi massa PDIP itu dipicu pemberitaan Radar Bogor, yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".

Oleh massa PDIP berita tersebut sangat tendensius dan menghina pimpinan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI