Dia mengatakan, seandainya kualitas, sarana prasarana dan kualitas pendidik sama, maka kejadian bunuh diri yang dialami remaja tidak akan terjadi.
Karena itu dia menilai, peristiwa ini menjadi momentum yang seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk terus berupaya memenuhi 8 standar nasional pendidikan nasional merata di seluruh Indonesia.
Menurut dia, sistem zonasi penerimaan peserta didik baru memang ingin mendekatkan anak dengan tempat tinggalnya dan lingkungan bermainnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kekerasan atau tawuran karena teman sekolahnya juga teman bermainnya di rumah.
"Disamping itu, sistem zonasi juga dapat mengurangi polusi udara dan biaya transportasi harian, karena siswa cukup jalan kaki atau naik sepeda dari dan ke sekolah," imbuh Retno.
Diketahui seorang siswi SMP berinisial EPA (16 tahun) akibat gantung diri di kamar kosnya. Diduga EPA bunuh diri karena takut tidak bisa diterima masuk di salah satu SMA favorit di kota Blitar, karena terbentur sistem zonasi.
Dua hari setelah kematian EPA, warga Blitar dikejutkan dengan berita kematian BI yang merupakan pelajar yang baru dinyatakan lulus dari SMP di Kabupaten Blitar. Warga Kecamatan Kanigoro itu nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri. Pelajar 15 tahun itu ditemukan tewas tergantung pada seutas tali tambang di kamarnya. Motif bunuh diri diduga karena keinginannya untuk dibelikan motor tak terpenuhi.