Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara atas kejadian meninggalnya dua remaja di Blitar, Jawa Timur dalam waktu yang berdekatan.
Menurut KPAI, kejadian itu karena kebutuhan remaja untuk memiliki kebebasan sering kali bertentangan dengan peraturan dan harapan di dalam lingkungannya. Baik lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat yang lebih luas.
Hal tersebut menimbulkan pemberontakan. Dan jika tidak mampu dikelola akan menimbulkan stres, depresi, bahkan bisa bunuh diri.
Oleh karena itu, Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta kepada para guru dan orang tua untuk lebih peka terhadap anak asuhnya.
"Mengahadapi anak-anak di usia yang baru memasuki masa pubertas memang tidak mudah," ujar Retno dalam keterangan pers kepada wak media di Jakarta, Jumat (1/5/2018).
Menurut Retno, alasan seorang remaja melakukan percobaan bunuh diri bisa begitu rumit yang sekaligus pada sisi lain mungkin bukan suatu hal yang dianggap berat bagi orang dewasa. Oleh karena itu, dia meminta agar jangan langsung menghakimi remaja yang sedang dirundung masalah.
"Yang harus dilakukan orang dewasa di sekitar anak, guru dan orang tua adalah memiliki sensitivitas (kepekaan) dan kenali tanda-tanda remaja berniat melakukan bunuh diri dan segera upayakan langkah pencegahan," terangnya.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan ini mengimbau, orang tua dan guru agar tidak mengabaikan tanda-tanda perilaku remaja yang berniat bunuh diri. Orang tua harus mendengarkan semua yang ingin disampaikan dan selalu pantau tindakannya.
Disi lain Retno juga tidak menyalahkan kebijakan sistem zonasi sekolah. Sistem zonasi ini secara praktek di berbagai daerah masih menimbulkan banyak masalah dan perlu dikritisi. Namun sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah sesungguhnya memiliki tujuan yang baik, yaitu perlahan justru hendak menghapus sekolah unggul dan sekolah favorit.
Alasan remaja yang bunuh diri diduga karena takut tidak masuk sekolah favorit karena terganjal sistem zonasi sekolah.
"Yang perlu kita dorong kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah memenuhi 8 standar nasional pendidikan (SNP). Terutama standar sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. Kemudian standar pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga seluruh sekolah berkualitas sama dan tidak perlu ada yang dilabeli sekolah unggulan atau sekolah favorit lagi," lanjut Retno.