Suara.com - Kengototan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, dalam mensterilisasi kampusnya dari dosen yang menyebar paham anti-Pancasila dan anti-NKRI dibuktikan serius, salah satunya mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah dosen yang diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ini serius, jangan dianggap enteng. Jadi, ada dua track. Pertama, kami track dari sisi pelanggaran etikanya. Prosesnya sudah dimulai," kata Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di Semarang, Kamis (31/5/2108) malam.
Tindak lanjut itu, Undip menggelar sidang etik DKKE terhadap pengajarnya. Diwartakan sebelumnya, ada salah satu staf pengajar mengunggah di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.
Salah satunya, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Profesor Suteki, beberapa kali kedapatan mengunggah sejumlah tulisan di medsos yang kemudian viral karena diduga mendukung paham HTI.
Setelah tracking pelanggaran etika, Prof Yos mengaku, sudah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan atas persoalan tersebut oleh Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip.
"Tadi dia sudah diperiksa di DKKE. Tetapi, kami tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah)," kata Prof. Yos yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Undip.
Undip juga menjerat Prof. Suteki dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Nanti, pada 6 Juni 2018 yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan terkait disiplin PNS," ujarnya.
Pada tahap pemeriksaan itu, tim yang menangani pemeriksaan disiplin PNS akan mendengarkan pendapat banyak orang dan narasumber.
Di sisi lain, Prof. Suteki sudah mengklarifikasi pernyataannya di medsos yang menegaskan sama sekali tidak mendukung paham milik HTI.