Suara.com - Jual kamar short time Hotel Kuta Timur Resort digerebek anggota unit reskrim Polsek Kuta, di Kuta, Badung, pada Kamis (31/5/2018).
Dalam pengerebekan tersebut anggota Polsek Kuta mendapati dua pasangan yang bukan pasangan suami istri.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra mengatakan, ada satu orang perempuan diduga penyedia jasa kamar short time bernama Ni Made Astiniasih. Selain perempuan tersebut, dua pemakai jasa, dua pekerja seks komersial (PSK) dan dua karyawan juga diamankan.
Dia menjelaskan, penggerebekan itu berawal saat melakukan atensi wilayah di sekitar Jalan Raya Kuta yang dilakukan kepolisian sekitar pukul 16.00 Wita atas perintah Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya Pihaknya, lanjut Iptu Aan mendapat informasi bahwa hotel Kuta Timur Resort Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, sering menyewakan kamar tempat short time dengan tarif Rp 200 ribu per 3 jam.
Mendapat informasi ini, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kegiatan prostitusi di hotel tersebut.
"Kami menemukan kamar yang berisi pasangan bukan status suami istri di kamar 06 dan 14," ungkap Iptu Aan.
Pelaku dan pasangan mesum diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut. Saat ini barang bukti yang diamankan ada 4 lembar rekapan penjualan kamar short time. Satu lembar voucher Kuta timur cotage, 1 buah Bolpoin, 1 buah alas tulis, 1 bendel bukti setoran penjualan cottage, dan uang Rp 405 ribu.
"Saat ini kasus tersebut terus kami kembangkan," pungkasnya. (Luh Wayanti)