Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempelajari berkas pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM dan keluarganya yang kerap menjadi peserta "Aksi Kamisan".
Salah satu keluarga korban HAM, Maria Catarina Sumarsih mengatakan, meminta kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu bisa segera diselesaikan di pemerintahan Jokowi.
"Kami sampaikan ke bapak presiden agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM, khususnya pelanggaran HAM masa lalu yang tertulis di dalam visi, misi program aksi Jokowi-JK bisa segera diwujudkan," ujar Sumarsih seusai melakukan pertemuan dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Sumarsih merupakan ibunda dari BR Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta yang tewas ditembak saat demonstrasi memperjuangkan reformasi, 13 November 1998.
Perwakilan keluarga korban yang menemui Jokowi menuntut pada pemerintah untuk mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa, 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 65.
"Tadi bapak presiden juga berkenan suatu ketika kami bisa bertemu dengan Bapak Presiden, bahkan Bapak Presiden pun kemungkinan akan memanggil keluarga korban," kata dia.
"Memang Bapak Presiden masih harus mempelajari. Bapak Presiden mengatakan akan koordinasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM," kata Sumarsih menambahkan.
Ignatius Sandyawan Sumardi menambahkan, Jokowi akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan koordinasi ke Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Juga memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berbagai macam hasil TPF, TGPF, atau penyelidikan Komnas HAM dari penyelidikan ke arah penyidikan. Itu harapan dari keluarga korban," kata Ignatius